Kamis, 26 Mei 2011


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)  bakal mengucurkan beasiswa miskin sebesar Rp 43 miliar untuk 121.963 pelajar sekolah dasar (SD) di 33 kabupaten dan kota.

”Penyaluran beasiswa akan disalurkan ke sekolah pada Ju ni 2011 mendatang saat tahun ajaran baru," ujarnya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Su mut, Drs Ilyas Sitorus MPd di kantor Dinas Pendidikan Su mut, Senin (9/5).

Dijelaskannya,  anggaran ter sebut berasal dari APBN.  Se dangkan jumlah besaran bea siswa yang diberikan se banyak Rp 360.000   per orang per tahun. Jadi, jika dihitung per harinya mereka hanya  men dapatkan Rp 1.000

Penyaluran beasiswa tersebut, lanjutnya, kepala sekolah dasar dapat mengajukan beasiswa ke pemerintah untuk pe serta didik yang orangtuanya miskin. Beasiswa itu di luar da ri bantuan operasional sekolah (BOS).
 "Beasiswa miskin ini untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang bukan untuk  ope rasional sekolah, tapi untuk kebutuhan lainnya seperti se patu atau seragam sekolah," katanya.

Dia mengatakan, pengambilan boleh dilakukan pihak sekolah seperti kepala sekolah asalkan sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

"Program beasiswa miskin SD merupakan kebijakan pe me rintah yang prorakyat. Pro ram ini digulirkan untuk me nyukseskan program wajib be lajar sembilan tahun," ucapnya.

Untuk itu, katanya, agar se kolah dan siswa tidak kesulitan bagaimana cara mendapatkan besasiswa tersebut, Disdiksu akan melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota.

Dari 33 kabupaten/kota, ujar nya, Deliserdang adalah daerah yang paling banyak mendapatkan beasiswa miskin. Jumlah kuotanya mencapai 7.000 siswa, diikuti oleh Lang kat 6.500 siswa, serta Medan dan Simalungun masing-ma sing 6.000 siswa. "Program ini sudah tahun yang kedua. Bea siswa tersebut disalurkan da lam bentuk uang," ucapnya.

Dalam penyalurannya, Ilyas mengimbau agar tidak ada lagi pemotongan yang dilakukan pihak-pihak seperti sekolah dan instansi lainnya. Pasalnya, ucapnya, kalau melihat jumlahnya tidak begitu besar.

"Kalau dipotong berapa lagi yang diperoleh siswa. Jika dihitung saja tadi, sehari sebenarnya cuma Rp1.000 saja yang didapat," kata Ilyas.

Pemberian beasiswa ber d a sarkan UU No20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Na sional pasal 12 ayat 1 huruf d bah wa setiap peserta didik pa da setiap satuan pendidikan ber hak mendapat beasiswa ba gi yang orangtuanya tidak mam pu membiayai pendi di kannya.

0 Comments:

Post a Comment